Ada beberapa niat sembelihan beserta hukumnya, sebagai
berikut:
- Mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala
Jika suatu sembelihan hanya ditujukan
kepada Allah semata, maka dapat dipastikan orang tersebut telah
mentauhidkan Allah dalam hal ibadah. Contoh dalam hal ini adalah kurban,
aqiqah dan lain sebagainya. Ini adalah contoh sembelihan yang baik dan
halal.
- Mendekatkan diri kepada selain Allah Ta’ala
Hukum dari niat menyembelih hewan karena
ingin mendekatkan diri kepada selain Allah adalah syirik akbar, syirik
yang sangat besar dan nyata. Hasilnya hewan sembelihan haram dagingnya
untuk dimakan. Haramnya lebih besar daripada sembelihan yang disebut
nama selain Allah. Hal ini sudah termasuk dalam kekafiran yang
mendekatkan diri kepada selain Allah. Meskipun yang “didekati” adalah
termasuk ke dalam kategori orang saleh semasa hidup.
- Tidak niat beribadah kepada siapapun
Hukum dari tidak
berniat untuk beribadah kepada siapa dan apapun adalah diperbolehkan,
selama dalam penyembelihannya menyebutkan nama Allah. Hal inilah yang
paling banyak terjadi dalam kehidupan kita, yakni orang-orang yang
melakukan sembelihan untuk dijual dagingnya.
Daging hasil sembelihan ahli kitab adalah Halal
Khusus untuk sembelihan ahli kitab,
walaupun mereka tidak menyebut nama Allah, sebagian ulama berpendapat
bahwa daging hasil sembelihannya tetap halal dimakan. Hal ini didasarkan
kepada keumuman yang ada pada firman Allah yang artinya:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu
halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” QS.
Al Maidah: 5
Tidak boleh menyembelih di tempat yang menyekutukan Allah
Ada larangan untuk menyembelih hewan di tempat yang biasa
digunakan untuk menyembelih hewan untuk selain Allah. Hal ini sesuai
dengan firman Allah Ta’ala sebagai berikut yang artinya:
“Janganlah kamu shalat di masjid itu
selamanya.” QS. At Taubah: 108
Di dalam ayat ini Allah melarang orang yang
beriman shalat di tempat yang biasa digunakan untuk shalat kepada
selain Allah, maka demikian pula bahwa kita dilarang menyembelih hewan
untuk Allah di tempat yang biasa digunakan untuk menyembelih hewan
kepada selain Allah.
Cara menyembelih harus sesuai syariat
Selain
semua niat dan tempat, yang terakhir adalah penyembelihan yang
dilakukan harus sesuai dengan syariat. Yakni dengan pisau yang tajam dan
memotong urat nadi dan pernafasan hewan. Tujuannya adalah tidak
menyiksa hewan. Selain cara yang disyariatkan dalam Islam, maka
sembelihan itu tertolak amalnya. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits
yang artinya:
“Barang siapa yang
membuat perkara baru (dalam agama) kami ini yang bukan bagian dari agama
ini maka ia tertolak.” HR. Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar